Kamis, 31 Juli 2008

Korupsi Puskop - Prusda

Puskop Diberikan Waktu 15 Hari

Laporan : Ingland

Natuna- Pusat Koperasi (Puskop), Sri Srindit, diberikan waktu 15 hari oleh Perusahaan Daerah (Prusda), untuk mengembalikan dana APBD Natuna. Seharusnya dana ini, sudah dikembalikan Puskop pada bulan Juni yang lalu.

Direktur Prusda Natuna, Urai Efet mengatakan, Prusda sudah menyurati Puskop untuk segera mengembalikan dana APBD Natuna. Batas waktu yang diberikan Prusda, selama 15 hari terhitung sejak 29 Juli 2008. “ Apabila dalam waktu yang sudah ditetapkan ini, maka dianggap tidak mencapai kata sepakat, dan kita akan menyelesaikannya di jalur hukum sesuai dengan kesepakatan kita”, tegas Urai Efet.

Seperti diberitakan sebelumnya Puskop Sri Srindit, diduga telah menggelapkan dana sekitar Rp 1,6 miliar. Dana ini, diperoleh dari hasil penjualan Cengkeh milik prusda yang dijual ke pihak ketiga. Total dana setelah penjualan cengkeh yang harus dikembalikan ke prusda adalah sebanyak Rp 3,1 Miliar. Namun, Puskop hanya mengembalikan dana Rp 1,5 Miliar saja.

Pembelian Cengkeh yang dilakukan oleh Prusda adalah menggunakan Dana APBD Natuna tahun 2007. Pembelian cengkeh ini dilakukan sebagai upaya pemkab Natuna dalam menolong petani Cengkeh, melalui Prusda membeli Cengkeh petani.

Sebelumnya, HMI Natuna, telah menggelar aksi demo ke DPRD Natuna meminta wakil rakyat ini, segera memanggil prusda dan puskop untuk mempertanggungjawabkan uang negara ini. Sementara di kejaksaan Ranai, HMI Natuna, meminta kejaksaan segera mengusut dugaan penggelapan dana APBD Natuna.

Penelusuran kami, Puskop Sri Srindit sudah tidak beroperasi lagi. Bahkan kantor Puskop juga telah ditutup dan karyawannya sudah dirumahkan. Kondisi ini, menguat dugaan, Puskop telah menggelapkan dana APBD Natuna tersebut.

0 komentar: