Minggu, 19 April 2009

Korupsi APBD Natuna

Tekad Kejaksaan Negeri Ranai, dalam memberantas Koruptor di Natuna, membuahkan hasil. Sebanyak lima orang diamankan dan ditahan oleh kejaksaan. Mereka terlibat dalam korupsi APBD tahun 2006, proyek fiktif pengadaaan jaringan listrik tegangan menengah di Palmatak. Dalam kasus ini, kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai Rp 2,6 Miliar. Kerugian negara ini, sesuai dengan pagu anggaran dalam proyek tersebut. Pencaiaran untuk pekerjaan proyek di Palamatak ini, telah dilakukan sampai seratus persen. Namun, tidak pekerjaan yang dilakukan alias proyek Fiktif. Pada awal tahun 2009, bertepatan dengan HUT Kejaksaan, Kajari Natuna juga telah mengajak seluruh warga Natuna untuk mengatakan tidak pada KORUPSI. Ajakan ini, sesuai dengan tekad kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi di Natuna. Dalam kasus terbaru yang diungkap kejaksaan sebanyak lima orang, tiga orang diantaranya adalah pejabat di Lingkungan Pemkab Natuna. Sementara dua orang lainnya adalah kontraktor dan konsultan proyek.

0 komentar: